Kapolrestabes Surabaya Rilis Tersangka 323 Kasus Narkotika Sebanyak 2,47 Kg Sabu dan 10.850 Gram Ganja, 10.323 Pil Ekstasi Jaringan Lintas Sumatera


Foto: Tersangka Kasus Narkoba saat Konferensi Pers di Mapolrestabes Surabaya.

Surabaya,Satusuara.info- Polrestabes Surabaya menggelar Konferensi Pers sebanyak 323 Kasus Narkotika Sebanyak 2,47 Kg Sabu Dan 10.850 Gram ganja 10.323 Pil Ekstasi jaringan lintas Sumatera.

Konferensi Pers digelar di Gedung Pesat Gatra dipimpin langsung Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si didampingi Kasatnarkoba AKBP SURIA MIFTAH IRAWAN, S.H., S.I.K., M.H. dan Kasihumas, AKP RINA SHANTY DEWI NAINGGOLAN, S.H. Pihak kepolisian Polrestabes Surabaya mengungkap total semua barang bukti narkotika dalam jumlah besar, Jumat (7/2/25).

Kombes Pol Dr. Luthfie menyampaikan bahwa dalam periode tersebut, polisi telah menangkap 323 tersangka dengan total 236 kasus. Dari jumlah tersebut, sekitar 30% di antaranya merupakan residivis yang kembali terlibat dalam peredaran Narkotika.

Sementara pelaksanaan Program Presiden Asta Cita periode 21 Oktober 2024 sampai dengan 06 Februari 2025.

"Polrestabes Surabaya Menyelamatkan 61.200 ribu jiwa dengan nilai ekonomis Barang bukti Mencapai 10,9 miliar rupiah," ucap Kapolrestabes Surabaya saat Konferensi Pers.

Dijelaskannya, Kami amankan Barang Bukti (BB) berupa 2,47 kg sabu, 10.850 gram ganja, serta 10.323 butir ekstasi. Pihak Polisi memperkirakan jumlah narkoba yang disita ini dapat menyelamatkan sekitar 61.200 jiwa dari penyalahgunaan Narkotika.

Dalam pengungkapan terbesar, pihak polisi berhasil menggagalkan peredaran Narkoba sebanyak 498 kg narkoba pada tanggal 27 Desember, yang berawal dapat informasi masyarakat. Kasus ini diduga melibatkan jaringan lintas provinsi d iluar Jawa yang beroperasi di Sumatera.

Selain itu, dalam kasus lain, polisi juga menyita 10.323 butir ekstasi dari seorang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan yang lebih besar.

Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan bandar Narkoba yang masih beroperasi. Kombes Pol Dr. Luthfie juga mengapresiasi peran dari masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. Selama bulan November sampai Desember 2024.

"Guna mempertanggung perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun hingga 12 tahun penjara,"pungkasnya. (Man/red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama