Foto : Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim saat mengadu ke Cak Sholeh pengacara yang viral dengan slogannya No Viral No Justice, Minggu (16/3/2025).
Surabaya, Satu suara.info- PT. Kasa Husada Wira Jatim, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bernaung di bawah Pemprov Jatim, yang beralamat di Jalan Kalimas Barat Nomor 17-19, Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), di duga hanya membayar gaji karyawan setengah gaji. Hal ini seperti yang di sampaikan oleh Korban Siti Rohma, yang juga salah satu karyawan PT. Kasa Husada Wira Jatim kepada Cak Sholeh, pengacara yang di kenal dekat dengan wong cilik.
Di ceritakan oleh Siti Rohma bahwa dirinya beserta 80 pegawai lainnya telah mengalami ketidak adilan dalam sistem pengupahan yang di lakukan oleh PT. Kasa Husada Wira Jatim, dimana gaji pegawai hanya di bayarkan setengah gaji. Dan hal ini sudah berlangsung sejak tahun 2023 hingga sekarang.
Menurut penuturan Siti Rohma kepada Cak Sholeh, jika di hitung dari awal sampai sekarang, total tunggakan yang belum di bayarkan oleh PT. Kasa Husada Wira Jatim, kepada pegawai bisa mencapai 50 juta per orang.
Berbagai upaya sudah di lakukan agar hak para pegawai bisa di terima dengan utuh, namun sampai saat ini belum ada perkembangan, termasuk dengan menghadirkan anggota DPRD dari komisi C.
Foto: Siti Rohma dengan Pengacara Cak Sholeh.
Saat ini, para pegawai berharap agar semua hak nya segera di berikan oleh PT. Kasa Husada Wira Jatim.
"Yang penting dilunasi semua," ucap Siti rohma dengan harap.
"Di Indonesia ini kalau tidak viral tidak mendapatkan keadilan, No Viral No Justice," Kata M.Soleh pengacara yang selalu dekat dengan wong cilik dalam statement videonya, Minggu, (16/3/2025).
Ditambahkannya, Semoga dengan semakin viral semakin terselesaikan.
Hingga berita diturunkan kami masih melakukan penelusuran dan konfirmasi dari pihak PT. Kasa Husada Wira Jatim. (Munawar/red)

